Sabtu, 23 Agustus 2014

DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK & PANDEGA

Oleh : SUHELI KARYADI
(Ketua DKC Pramuka T dan D Kota Cilegon 2009-2014, Ancu Saka Kwarcab Cilegon 2014-2019)
(Sumber : buku SK Kwarnas No.214 tahun 2007)


Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.

SK Kwarnas No. 214 tahun 2007
Tentang
Petunjuk Penyelenggara
Dewan Kerja

DASAR, PERENCANAAN DAN PENGELOLAANNYA

Ditengah era modernisasi dan arus globalisasi ini, Gerakan Pramuka Kota Cilegon mendapat tantangan yang cukup besar untuk membuktikan bahwa tudingan segelintir orang yang mengatakan bahwa peranan Gerakan Pramuka tidak cukup kuat mengantisipasi semakin meningkatnya kenakalan remaja yang terjadi akhir-akhir ini. antara lain, tawuran anak-anak sekolah, meningkatnya pemakaian narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dan seks bebas dikalangan remaja. Banyak dari mereka beranggapan bahwa Gerakan Pramuka gagal membina para kaum muda yang merupakan kader pemimpin dimasa depan.

Nah, untuk mengantisipasi hal itu Gerakan Pramuka Kota Cilegon mempunyai salah satu wadah pembinaan yang dapat menetralisir hal tersebut yaitu Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega. Hal ini disebabkan karena Dewan Kerja terdiri dari para Peserta Didik berusia 16 – 20 tahun bagi penegak dan 21 – 25 tahun bagi pandega. Mereka ini adalah remaja dan pemuda yang merupakan ujung tombak masyarakat dalam melakukan perubahan dan pembangunan. Akan tetapi, kondisi Dewan Kerja saat ini ternyata belumlah sesuai dengan yang diharapkan. Permasalahan Dana, kesibukan anggota, hubungan dengan kwartir yang terjalin kurang harmonis, dan kegiatan yang kurang sesuai dengan minat para remaja Kota Cilegon. Serta banyaknya organisasi Kepemudaan lain di Kota Cilegon yang dianggap lebih menarik merupakan permasalahan klasik yang sering diangkat oleh DK pada setiap musppanitera ataupun ketika menyusun rencana kerja serta program kerja. 

Oleh karena itu, sudah saatnya Dewan Kerja mengatasi permasalahan klasik ini dalam upaya membantu Gerakan Pramuka dan masyarakat mengatasi permasalahan sosial yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat di masing – masing wilayah kerjanya.

POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
Jika kita lihat dari jenjang usia maka anggota penegak merupakan termasuk dalam usia muda. Sedangkan Pandega itu sendiri termasuk dalam usia dewasa muda atau pemuda. Selanjutnya Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang seksama. Dalam proses pembinaan sebenarnya Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga dapat hidup mandiri. Pembinaan ini dapat dikelompokkan menjadi kegiatan Bina Diri, kegiatan Bina Satuan dan Kegiatan Bina Masyarakat.
Dalam prosesnya itu dibagi kedalam dua hal yaitu pembinaan secara langsung dan tidak langsung. Pembinaan langsung itu sendiri merupakan pemberian kesempatan merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi kegiatan yang diinginkan dengan bimbingan, pengarahan dan pengawasan orang dewasa yang bertanggung jawab atas berlangsungnya proses pembinaan itu. Yaitu melalui Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) sebagai dasar dalam pembinaan tersebut. Pembinaan secara langsung dilakukan di Gugusdepan dan pembinaan keterampilan melalui Satuan Karya Pramuka (SAKA).
Pembinaan secara langsung disini dimaksudkan bahwa dalam pembinaan seorang penegak dan pandega bukan lagi seorang pembina atau senior dalam menentukan kebijakan program suatu kegiatan. Tapi harus lebih banyak penegak dan pandega itu sendiri yang terlibat langsung dalam proses perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi pada kegiatan tersebut. Misalnya, seorang penegak ataupun pandega tertarik untuk berwirausaha. Maka pembina maupun Dewan Ambalan atau Dewan Racana berfungsi sebagai konsultan dan membantu mencarikan nara sumber maupun sarana yang dibutuhkan dalam berwirausaha. Intinya Penegak ataupun Pandega tersebut dibina dan diberikan suatu kegiatan yang sesuai dengan kebutuhannya. Sehingga selama proses tersebut terjadilah sebuah proses pembinaan, baik pembinaan watak dan mental maupun pembinaan skill. Jadi tidak lagi dipaksakan seorang penegak harus bisa ini dan itu.
Sedangkan pembinaan secara tidak langsung yaitu melalui proses kegiatan baik dari proses perencanaan sampai dengan evaluasi. Misalnya kegiatan Dianpinsat, Kemah Bhakti Pramuka ataupun Raimuna. Dalam hal ini biasanya ada yang tertarik dalam penyusunan materi atau konsep kegiatan, ada yang suka dalam pelaksanaan tekhnisnya, atau ada yang lebih suka sebagai peserta. Sehingga dengan demikian terjadi sebuah proses pembelajaran bagi penegak dan pandega itu sendiri.
 Dalam SK Kwarnas nomor 080 tahun1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Penegak dan Pandega yaitu dikatakan Arah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah:
  1. Pelaksanaan pembinaan kepribadian, watak dan budi pekerti yang luhur.
  2. Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
  3. Peranan Gerakan Pramuka dalam Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan desa pada khususnya.
  4. Pelaksanaan konsepsi pendidikan nasional, dan Gerakan Pramuka berperan sebagai lembaga pendidikan non formal.
  5. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda yang diarahkan pada keselarasan dan keutuhan tiga sumber orientasi hidup, yaitu:
1)      Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai kerohanian yang luhur dan falsafah hidup Pancasila, yaitu pengembangan insan ber Ketuhanan Yang Maha Esa, bertaqwa dan beriman kepadaNya, serta mengamalkan ajaranNya dalam segala segi kehidupan, berbudi luhur dan bermoral Pancasila.
2)      Orientasi ke dalam diri pribadi, yaitu pengembangan sebagai insan biologis, insan berpendidikan dan kejiwaan serta insan kerja, guna mengembangkan bakat, kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar dapat memberikan prestasi yang maksimal dengan mengembangkan faktor kemampuan/potensi dalam dirinya.
3)      Orientasi ke luar, yaitu:
a)      terhadap pengembangan, lingkungan (sosial), budaya, alam sebagai:
(1)   insan sosial budaya
(2)   insan sosial politik yaitu insan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi
(3) insan sosial ekonomi, termasuk sebagai insan kerja dan insan profesi yang memiliki kemampuan untuk mengenali, memanfaatkan dan mendayagunakan sumber-sumber daya alam serta sekaligus mampu memelihara lingkungannya.
b)    untuk menumbuhkan kepekaan Pramuka Penegak dan Pandega terhadap situasi masa kini dan masa depan dalam menumbuhkan kemampuan untuk mawas diri, mengembangkan daya kreasi yang konstruktif, serta menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan nilai-nilai luhur bangsa dan negara.
  1. Peningkatan Ketahanan Nasional
  2. Pencapaian tujuan perjuangan bangsa Indonesia
7. Tujuan
Tujuan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk:

  1. Tujuan umum
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang:
1)      Berediologi Pancasila.
2)      Kuat keyakinan beragamanya.
3)      Tinggi mental, kuat fisik dan rohaninya.
4)      Berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negaranya.
5)      Berkesadaran hokum.
6)      Berkesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7) Berkesadaran internasional untuk mengembangkan persatuan/persaudaraan dalam rangka membina perdamaian dunia.

  1. Tujuan khusus (kualitatif)
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang:
1)      Berkemampuan untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila.
2)     Berjiwa kepemimpinan, memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap keluarga, masyarakat dan negara.
3)      Mengembangkan patriotisme dan idealisme.
4)      Berkesadaran social dan berkesadaran rasional.
5)      Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur
6)      Jujur dan adil.
7)      Berjiwa gotong royong dan pengabdian serta meningkatkan daya kreasi.
8)      Mengamalkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kewiraswastaan.
9)      Menjadi kader pimpinan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
10)  Memiliki dan mengembangkan sikap yang : Teguh pada pendirian, tidak sewenang-wenang, kritis, obyektif dan rendah hati.

  1. Tujuan khusus (kuantitatif)
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang:
1)      Menjaga kesinambungan keanggotaan dari golongan Siaga sampai dengan golongan Pandega.
2)      Setiap Gugusdepan memiliki sedikitnya satu Ambalan dan atau satu Racana.
3)      Setiap sepuluh orang anak didik memiliki satu orang Pembina Pramuka.

8. Kebijaksanaan Operasional

  1. Penegak dan Pandega
1)   Mengembangkan semaksimal mungkin kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.
2)    Mengintensifkan pendidikan dan latihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga mampu menunjang program pembinaan seefektif-efektifnynya.
3)   Menyelenggarakan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara terpadu, dengan menyusun urutan prioritas yang tepat dan dilaksanakan secara bertahap.
4)      Meningkatkan partisipasi kesadaran masyarakat para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga memiliki pengetahuan tentang kelompok social lainnya, dan dapat memberi sumbangan positif untuk ikut serta mengembangkan lingkungan di sekitarnya.
5)    Mengajak sebanyak-banyaknya remaja dan pemuda Indonesia untuk bergabung di dalam wadah organisasi Gerakan Pramuka, dengan jalan mengikut sertakan remaja dan pemuda, baik secara perorangan maupun organisasi, di dalam kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
6)  Mengembangkan penelitian terapan tentang tingkat pengetahuan, sikap dan praktek para Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.

  1. Dewan Kerja
1)      Memadukan gerak dan langkah Dewan Kerja dari tingkat Ambalan/Racana sampai dengan tingkat Nasional, dengan cara memusatkan usaha pada sasaran terpilih.
2)      Mengembangkan Program kegiatan terpadu yang didukung oleh Dewan Kerja di semua jajaran Kwartir, dengan melancarkan intensifikasi program Nasional Pramuka Penegak dan Pandega secara bertahap.
3)      Menyelenggarakan mekanisme pembinaan seefektif-efektifnya, sehingga terwujud keterpaduan gerak Dewan Kerja.
4)      Mengintensifkan program pengembangan kepemimpinan Dewan Kerja, baik melalui Latihan Pengembangan Kepemimpinan maupun melalui cara lain.
5)      Mengembangkan penelitian tentang sistem penelitian melalui pembahasan peristiwa (studi kasus), survei, dan/atau penelitian evaluatif mengenai penyelenggaraan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.
6)      Menyelnggarakan sistem pemantauan yang tepatguna dengan melibatkan seluruh Dewan Kerja dalam satu kesatuan sistem.

  1. Pengembangan sistem
1)      Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen terpadu, dengan mengembangkan berbagai sub sistem manajemen, meliputi sub sistem perencanakan, pencatatan dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan, pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian, pengadaan dan distribusi.
2)      Mengembangkan sub sistem perencanaan program, dari tingkat nasional sampai dengan tingkat Ambalan/Racana, sehingga gerak dan langkah semua Dewan Kerja berlangsung secara bersama atas satu tujuan bersama.
3)  Mengembangkan sistem supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan teknis pelaksanaan program secara terpadu, yang melibatkan tidak saja unsur Dewan Kerja, tetapi juga unsur di luar Dewan Kerja yang tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.
4)    Meningkatkan usaha pembinaan wilayah dalam usaha meningkatkan kemapuan Dewan Kerja merata ke seluruh Indonesia, sehingga secara bertahap pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega dapat memperoleh kemajuan yang menggembirakan.
5)   Mengembangkan proyek percontohan yang mengarah pada usaha pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega, yang kemudian dikembangkan ke seluruh Indonesia.
         bersambung........