SURAT
KEPUTUSAN
KWARTIR
CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA CILEGON
TENTANG:
TANDA, LAMBANG, BENDERA DAN KIBARAN CITA
AMBALAN
PENEGAK DAN / ATAU RACANA PANDEGA
DEWAN
KERJA CABANG
PRAMUKA
PENEGAK DAN PANDEGA
KWARTIR
CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA CILEGON
PERIODE
2009-2014
Jl. SA. Tirtayasa Komplek Rumah
Dinas Walikota Cilegon
K E P
U T U S A N
KWARTIR CABANG GERAKAN
PRAMUKA
KOTA CILEGON
NOMOR : 01/SK/VII/2011
T E N T A N G
TANDA, LAMBANG, BENDERA DAN KIBARAN CITA
AMBALAN PENEGAK DAN / ATAU RACANA PANDEGA
Ketua Kwartir Cabang Kota Cilegon,
Menimbang : 1. Bahwa tanda, lambang dan bendera dapat
dijadikan sarana untuk mendorong maju, memberi semangat, kebanggaan bagi para
pemuda, baik dalam kegiatan-kegiatan maupun untuk satuan-satuan atau
kelompok-kelompok;
2.
Bahwa tanda,
lambang dan bendera, yang dibuat sendiri dengan arti kiasan yang diciptakan
sendiri oleh kelompok-kelompok pemuda dan juga Ambalan-ambalan Pramuka Penegak
dan/atau Racana Pandega, merupakan gambaran cita-cita yang ingin dicapai dan
dilaksanakan;
3.
Bahwa untuk itu,
dengan maksud untuk memberi dorongan, semangat dan kebanggaan dari
Ambalan-ambalan dan Racana di Gugusdepan – gugusdepan Gerakan Pramuka Kota
Cilegon, dan juga agar pembuatan, pemakaian tanda, lambang dan bendera –
bendera serta arti kiasannya mengarah kepada cita-cita dan tujuan Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka Kota Cilegon, perlu diatur dalam Petunjuk
Penyelenggaraan tentang tanda, lambang, bendera dan kibaran cita Ambalan
Penegak dan/atau Racana Pandega.
Mengingat :
- Undang – undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
- SK Kwarnas Nomor 226 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
- SK Kwarnas Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
- SK Kwarnas Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunuk Penyelenggara Dewan Kerja
Memperhatikan : Hasil – hasil Musppanitera Cabang ke III Tahun
2009 dan disempurnakan dengan Sidang Paripurna Cabang tahun 2010 tentang
pembentukan Ambalan dan/ atau Racana Gerakan Pramuka Penegak dan Pandega.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan tentang tanda,
lambang, bendera dan kibaran cita Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega
seperti tersebut dalam Lampiran surat keputusan ini.
K e d u a : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan jika ternyata
dikemudian terdapat kesalahan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di : Cilegon
Pada tanggal : Juli 2011
Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Kota Cilegon
Ketua,
(SEPTO KALNADIE)
NTA. 28.06.00.0001
Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir
Cabang Kota Cilegon
Sekretaris,
ACHMAD
JUHAENI
NTA. 28.06.00.0006
K E P
U T U S A N
KWARTIR CABANG GERAKAN
PRAMUKA
KOTA CILEGON
NOMOR : 01/SK/VII/2011
T E N T A N G
TANDA, LAMBANG, BENDERA DAN KIBARAN CITA
AMBALAN PENEGAK DAN / ATAU RACANA PANDEGA
BAB I
U
M U M
- Tanda, lambang, bendera dan Kibaran Cita Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega adalah sarana/alat untuk mendorong maju, memberi semangat, kebanggan dari para Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega serta Ambalan dan Racanan di Gugusdepannya se Kwartir Cabang Kota Cilegon.
- Tanda, lambang, bendera dan Kibaran Cita Ambalan dan/atau Racana Pandega harus mempunyai arti yang mengarah pada tujuan Gerakan Pramuka dan semangat kepahlawanan.
- Tanda, lambang, bendera dan Kibaran Cita Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega diciptakan sendiri oleh para Penegak dan/atau Pandega dalam suatu Musyawarah Ambalan/Racana di Gugusdepannya dan diajukan kepada Pembina Gugusdepan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
4 Maksud diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan ini
adalah untuk menertibkan, mengatur penggunaan tanda – tanda, lambang dan
bendera – bendera oleh warga Gerakan Pramuka, khusus oleh dan untuk para
Pramuka Penegak dan Pandega.
5 Tujuannya adalah untuk memberikan dorongan, semangat
dan kebangsaan kepada para Pramuka Penegak dan/atau Pandega agar supaya :
–
Berkembang daya cipta dan
kreatifitasnya,
–
Mewarisi dan meneruskan jiwa dan
semangat kepahlawanan,
– Melatih disipin dalam mencapai
cita-cita yang keluar dari dalam pribadinya sendiri dengan jalan giat belajar,
berlatih, bekerja dan berbakti, sebagai jalan dan usaha mencapai tujuan Gerakan
Pramuka. Sebagai mana pada Tri Bina yaitu Bina Diri, Bina Satuan dan Bina
Masyarakat
BAB III
NAMA AMBALAN
/ RACANA
6 Ambalan dan/ atau Racana memilih namanya dan
menentukan namanya sendiri dengan mengambil nama pahlawan, alat pembangunan
atau kata/ istilah yang sesuai dengan gambaran cita-citanya seperti tersebut
dalam Bab 1 pasal 2.
7 Nama suatu Ambalan dan/atau Racana dari satu
Gugusdepan dapat ditentukan sama (satu sama) atau sendiri-sendiri.
BAB IV
LAMBANG AMBALAN
/ RACANA
8 Seperti Pasal 6 dan 7, Ambalan dan/ atau Racana
memilih dan menentukan lambang Ambalan/Racana yang sesuai dengan namanya dan
gambaran cita-citanya dengan ketentuan :
1) Bentuk : bulat, segilima, perisai atau bentuk lainnya dengan garis tengah/ garis tinggi maksimum 8 cm.
2) Warna dan
artinya : warna
yang dipakai dan pemberian arti warna berpedoman pada lampiran Surat Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 448 Tahun 1961 tentang Panji Gerakan Pendidikan
Kepanduan Praja Muda Karana (GERAKAN PRAMUKA).
3)
Gambar lambang : Gambar
Lambang dan arti kiasannya berisikan :
–
Cita – cita Ambalan dan/ atau Racana,
–
Jiwa dan semangat kepahlawanan/ patriotisme
–
Lambang Gerakan Pramuka,
–
Identitas/nomor Gugusdepannya.
BAB V
BENDERA/KIBARAN
CITA AMBALAN/RACANA
9 Sebagai Lambang Kehormatan, Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega
dapat membuat bendera Ambalan/Racana yang selanjutnya disebut Kibaran-cita
Ambalan dan/atau Racana.
10 Kibaran Cita Ambalan dan/ atau Racana bergambarkan Lambang Ambalan
dan/atau Racana seperti tersebut dalam Pasal 8, dengan gambar lambang Gerakan
Pramuka Tunas Kelapa pada sisi tongkat bagian atas.
11 Kibaran
Cita Ambalan dan/ atau Racana berukuran 60 x 90 cm dengan tinggi tongkat 200
cm.
12 Pada
Tepi Kibaran Cita Ambalan dan/ atau Racanan dapat diberikan rumbai dengan warna
yang ditentukan oleh Ambalan dan/ atau Racana.
BAB VI
PENETAPAN
DAN PENGESAHAN
13 Tanda, Lambang dan Kibaran Cita Ambalan dan/ atau
Racana ditetapkan oleh Pembina Gugusdepan atas dasar pengajuan dari Ambalan
dan/ atau Racana dan selanjutnya diajukan kepada Ketua Mabigusnya untuk
mendapatkan pengesahan atas nama Kwartir Rantingnya.
14 Setelah mendapatkan pengesahan dari Mabigusnya atas
nama Kwartir Rantingnya, dengan suatu upacara sederhana dan khidmat Pembina
Gugusdepan menyerahkan Kibaran Cita kepada Pembina Penegak dan/ atau Pembina
Pandega untuk diteruskan kepada Pradana yang menerima atas nama Ambalan dan/ atau
Racana. Upacara penyerahan Kibaran Cita dihadiri oleh utusan Kwartir Ranting/ Kwartir
Cabang dan wakil dari Gugusdepan – gugusdepan yang berdekatan.
BAB VII
PEMAKAIAN DAN
PENGGUNAAN NAMA, TANDA
LAMBANG DAN
KIBARAN CITA AMBALAN/RACANA
15 Nama Ambalan
dan/ atau Racana
Nama Ambalan dan/ atau Racana dipakai atau digunakan
dalam sebutan untuk Ambalan atau Racana yang bersangkutan.
Contoh :
– AMBALAN SULTAN
MAULANA HASANUDDIN BANTEN, Gugusdepan 05.067.
– RACANA KIYAI HAJI HASYIM Gugusdepan 03.005
– AMBACANA “PRAJA BHAKTI KITRI MANDIRI” Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Kota Cilegon.
16
Tanda atau Lambang
Ambalan dan Racana
Tanda atau Lambang Ambalan dan/ atau Racana dipakai oleh para Penegak dan/ atau
Pandega warga Ambalan dan/ atau Racana dari Gugusdepan yang bersangkutan dalam Pakaian
Seragam Pramuka pada lengan kiri ± 6 cm di bawah jahitan lengan baju, dengan
ketentuan dan persyaratan yang diatur oleh Gugusdepan cq Ambalan dan/ atau
Racana tersebut.
17
Kibaran Cita Ambalan dan/ atau Racana
a. Kibaran-cita Ambalan dan/ atau Racana digunakan pada Upacara – upacara Adat
Ambalan dan/ atau Racana dan upacara – upacara Hari Besar Nasional serta
upacara – upacara dan acara-acara lainnya yang ditentukan oleh Gugusdepan.
b. Penggunaan Kibaran Cita Ambalan dan/ atau Racana harus
disertai dengan Bendera Gugusdepan/ Bendera Pramuka, dengan ketentuan:
b. 1. Letak Kibaran Cita
disebelah kiri Bendera Gugusdepan Bendera Pramuka.
b. 2. Tongkat Bendera
Gugusdepan/ Bendera Pramuka harus lebih tinggi dari tongkat Kibaran Cita.
b. 3. Dalam upacara – upacara
atau acara yang dipergunakan Kibaran Cita Ambalan dan/ atau Racana serta
Bendera Gugusdepan/ Bendera Pramuka, harus dikibarkan Bendera Kebangsaan Merah Putih
dalam posisi yang lebih terhormat.
BAB VIII
P E N U T U P
18 Segala
sesuatu tentang Tanda, Lambang, Nama Bendera atau Kibaran Cita Ambalan dan/ atau
Racana yang belum diatur dalam petunjuk ini diatur lebih lanjut oleh Gugusdepan
cq Ambalan dan/ atau Racana yang bersangkutan dengan persetujuan Ketua Mabigus
atas nama Kwartir Ranting.
19 Petunjuk
Penyelenggaraan ini berlaku sampai dikeluarkannya Petunjuk Penyelenggaraan
tentang Nama, Tanda, Lambang dan Bendera atau Kibaran Cita Ambalan dan/ atau
Racana Pandega oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Banten.
Cilegon, Juli
2011
Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Kota Cilegon
Ketua,
(SEPTO KALNADIE)
NTA. 28.06.00.0001
Disalin sesuai dengan
aslinya
Kwartir Cabang Kota Cilegon
Sekretaris,
ACHMAD JUHAENI
NTA. 28.06.00.0006
PENJELASAN BAB IV Pasal 8
ayat 2
TENTANG WARNA DAN ARTI WARNA
Dikutip dari
Lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 448 Tahun 1961 tentang
Keterangan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana, Bab V perihal
arti warna.
1.
MERAH a. Keberanian
b. Dinamika
c. Wanita
d. Surya (Matahari)
e. Kasih Sayang.
2.
PUTIH a. Kemurnian
b. Kebersihan
c. Kesucian
d. Kewajiban
e. Keprasahajaan
f. Pria
g. Candera (Bulan)
3.
KUNING a. Kejayaan
b. Kebesaran
c. Keemasan
d. Keagungan
e. Kesejahteraan
f. Kebijaksanaan
g. Kecerdasan
4.
HIJAU a. Darat
b. Kemakmuran
c. Simpai
5.
BIRU a. Udara
b. Pengabdian
c. Keta’atan
d. Taqwa
6.
BIRU-TUA----- a. Laut
b. Kesetiaan
c. Ketekunan
d. Ketabahan
7.
HITAM a. Kedalaman
b. Kesungguh – sungguhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar