Jumat, 19 September 2014

Contoh SK KWARCAB CILEGON TENTANG TANDA, LAMBANG, BENDERA DAN KIBARAN CITA AMBALAN DAN RACANA

SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA CILEGON
TENTANG:
TANDA, LAMBANG, BENDERA DAN KIBARAN CITA
AMBALAN PENEGAK DAN / ATAU RACANA PANDEGA





DEWAN KERJA CABANG
PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA CILEGON
PERIODE 2009-2014

Jl. SA. Tirtayasa Komplek Rumah Dinas Walikota Cilegon


K E P U T U S A N

KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA

KOTA CILEGON
NOMOR : 01/SK/VII/2011
T E N T A N G
TANDA, LAMBANG, BENDERA DAN KIBARAN CITA
AMBALAN PENEGAK DAN / ATAU RACANA PANDEGA

Ketua Kwartir Cabang Kota Cilegon,

Menimbang     :    1.  Bahwa tanda, lambang dan bendera dapat dijadikan sarana untuk mendorong maju, memberi semangat, kebanggaan bagi para pemuda, baik dalam kegiatan-kegiatan maupun untuk satuan-satuan atau kelompok-kelompok;
2.    Bahwa tanda, lambang dan bendera, yang dibuat sendiri dengan arti kiasan yang diciptakan sendiri oleh kelompok-kelompok pemuda dan juga Ambalan-ambalan Pramuka Penegak dan/atau Racana Pandega, merupakan gambaran cita-cita yang ingin dicapai dan dilaksanakan;
3.    Bahwa untuk itu, dengan maksud untuk memberi dorongan, semangat dan kebanggaan dari Ambalan-ambalan dan Racana di Gugusdepan – gugusdepan Gerakan Pramuka Kota Cilegon, dan juga agar pembuatan, pemakaian tanda, lambang dan bendera – bendera serta arti kiasannya mengarah kepada cita-cita dan tujuan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Cilegon, perlu diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan tentang tanda, lambang, bendera dan kibaran cita Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega.
Mengingat      :   

  1. Undang – undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
  3. SK Kwarnas Nomor 226 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian  Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
  4. SK Kwarnas Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
  5. SK Kwarnas Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunuk Penyelenggara Dewan Kerja

Memperhatikan      : Hasil – hasil Musppanitera Cabang ke III Tahun 2009 dan disempurnakan dengan Sidang Paripurna Cabang tahun 2010 tentang pembentukan Ambalan dan/ atau Racana Gerakan Pramuka Penegak dan Pandega.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :
Pertama   : Petunjuk Penyelenggaraan tentang tanda, lambang, bendera dan kibaran cita Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega seperti tersebut dalam Lampiran surat keputusan ini.

K e d u a  :   Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan jika ternyata dikemudian terdapat kesalahan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Dikeluarkan di     :    Cilegon
Pada tanggal        :    Juli 2011

Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Kota Cilegon
Ketua,



   
(SEPTO KALNADIE)              
NTA. 28.06.00.0001

Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir Cabang Kota Cilegon
Sekretaris,



ACHMAD JUHAENI
NTA. 28.06.00.0006