SURAT
KEPUTUSAN
KWARTIR
CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA CILEGON
TENTANG:
TANDA, LAMBANG, BENDERA DAN KIBARAN CITA
AMBALAN
PENEGAK DAN / ATAU RACANA PANDEGA
DEWAN
KERJA CABANG
PRAMUKA
PENEGAK DAN PANDEGA
KWARTIR
CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA CILEGON
PERIODE
2009-2014
Jl. SA. Tirtayasa Komplek Rumah
Dinas Walikota Cilegon
K E P
U T U S A N
KWARTIR CABANG GERAKAN
PRAMUKA
KOTA CILEGON
NOMOR : 01/SK/VII/2011
T E N T A N G
TANDA, LAMBANG, BENDERA DAN KIBARAN CITA
AMBALAN PENEGAK DAN / ATAU RACANA PANDEGA
Ketua Kwartir Cabang Kota Cilegon,
Menimbang : 1. Bahwa tanda, lambang dan bendera dapat
dijadikan sarana untuk mendorong maju, memberi semangat, kebanggaan bagi para
pemuda, baik dalam kegiatan-kegiatan maupun untuk satuan-satuan atau
kelompok-kelompok;
2.
Bahwa tanda,
lambang dan bendera, yang dibuat sendiri dengan arti kiasan yang diciptakan
sendiri oleh kelompok-kelompok pemuda dan juga Ambalan-ambalan Pramuka Penegak
dan/atau Racana Pandega, merupakan gambaran cita-cita yang ingin dicapai dan
dilaksanakan;
3.
Bahwa untuk itu,
dengan maksud untuk memberi dorongan, semangat dan kebanggaan dari
Ambalan-ambalan dan Racana di Gugusdepan – gugusdepan Gerakan Pramuka Kota
Cilegon, dan juga agar pembuatan, pemakaian tanda, lambang dan bendera –
bendera serta arti kiasannya mengarah kepada cita-cita dan tujuan Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka Kota Cilegon, perlu diatur dalam Petunjuk
Penyelenggaraan tentang tanda, lambang, bendera dan kibaran cita Ambalan
Penegak dan/atau Racana Pandega.
Mengingat :
- Undang – undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
- SK Kwarnas Nomor 226 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
- SK Kwarnas Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
- SK Kwarnas Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunuk Penyelenggara Dewan Kerja
Memperhatikan : Hasil – hasil Musppanitera Cabang ke III Tahun
2009 dan disempurnakan dengan Sidang Paripurna Cabang tahun 2010 tentang
pembentukan Ambalan dan/ atau Racana Gerakan Pramuka Penegak dan Pandega.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan tentang tanda,
lambang, bendera dan kibaran cita Ambalan Penegak dan/atau Racana Pandega
seperti tersebut dalam Lampiran surat keputusan ini.
K e d u a : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan jika ternyata
dikemudian terdapat kesalahan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di : Cilegon
Pada tanggal : Juli 2011
Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Kota Cilegon
Ketua,
(SEPTO KALNADIE)
NTA. 28.06.00.0001
Disalin sesuai dengan aslinya
Kwartir
Cabang Kota Cilegon
Sekretaris,
ACHMAD
JUHAENI
NTA. 28.06.00.0006