Selasa, 19 Agustus 2014

ARTI LAMBANG DAERAH KOTA CILEGON


Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Lambang Daerah
Bentuk, Ukuran dan Arti Lambang.
Dalam suatu tatanan pemerintahan suatu daerah dimanapun pasti memiliki kekhasan masing-masing yang mencerminkan jati diri dari daerah tersebut. Dalam hal ini dicerminkan dalam suatu lambang daerah. Kota Cilegon memiliki lambang yang mengandung filosofi dan arah tujuan pelaksanaan program pembangunan yang meliputi;
1.    Lambang Daerah berbentuk perisai, yang didalamnya terdapat bentuk gambar dan warna serta bagian atas terdapat tulisan “KOTA CILEGON”. Sedang bagian bawah didasari pita yang bertuliskan “AKUR SEDULUR JUJUR ADIL MAKMUR”
2.      Labang Daerah terdiri dari 3 (tiga) bagian dengan perincian sebagai berikut:
A.      Bentuk gambar terdiri dari:
1)  Bintang yang berujung 5 (Lima) melambangkan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah asas yang luhur.
2)    Tugu Geger Kota Cilegon yang menjulang tinggi melambangkan kekompakan aparat dengan seluruh lapisan masyarakat yang beraneka ragam suku dan agama;
3)    Lidah API yang berujung 9 (Sembilan) melambangkan semangat yang berkobar-kobar tiada henti.
4)      Padi dan Kapas melambangkan Kota Cilegon cukup sandang dan pangan
5)      Pena melambangkan Kota Cilegon sebagai Kota Pendidikan;
6)      Gunung adalah Gunung Batur seagai zona batas gerilya para pejuang Kota Cilegon
7)     Dinding adalah benteng surosowan yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) bata dan 4 (empat) puncak;
8)    Gapura kaibon melambangkan Kota Cilegon sebagai Pintu Gerbang antara Pulau Jawa dan Sumatera;
9)   Ombak Laut yang berjumlah 9 (Sembilan) melambangkan masyarakat Kota Cilegon yang dinamis dan energik;
10) Laut dan Jangkar melambangkan Kota Cilegon adalah Kota Pelabuhan sebagai jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera;
11)  Roda Gigi melambangkan Kota Cilegon sebagai Kota Industri
12)  Pita melambangkan persatuan dan kesatuan masyarakat Kota Cilegon yang kuat;
B.      Warna lambang daerah terdiri dari
1)      Warna merah melambangkan keberanian dan dinamis berdasarkan kebenaran;
2)      Warna putih melambangkan kemurnian, kesucian dan kejujuran
3)      Warna kuning melambangkan keadilan, kekuasaan, kewibawaan dan keaggunan;
4)      Warna Hitam melambangkan ketabahan dan keagungan;
5)      Warna Hijau melambangkan kesejukan, kesegaran dan kemakmuran;
6)      Warna biru melambangkan keaslian dan kesentosaan;
7)      Warna Coklat melambangkan keteguhan dan semangat;
C.      Lambang daerah yang terdiri atas bentuk gambar dan warna mempunyai makna:
1)    Kapas berjumlah 17 (tujuh belas), Roda Gigi berjumlah 8 (delapan) dan Padi berjumlah 45 (empat puluh lima) yang bermakna kemerdekaan Repblik Indonesia, 17 Agustus 1945;
2)     Dinding Bata Benteng Surosowan berjumlah 27 (dua puluh tujuh), puncak benteng berjumlah 4 (empat), Lidah Api berjumlah 9 (Sembilan) dan Ombak Laut berjumlah 9 (Sembilan) mempunyai makna kelahiran Kota Cilegon, 27 April 1999 sesuai undang-undang nomor 15 tahun 1999;
3)      Arti semboyan Lambang daerah adalah sebagai berikut:
a.   AKUR SEDULUR berarti wacana dan konfigurasi kebhinekaan Indonesia yang perlu tetap indah terjalin dalam wujud persatuan yang utuh, harmonis, saling mendukung, damai dengan sesame, rasa saling menghargai dalam kehidupan yang Kosmopolitan multi etnis;
b.    JUJUR berarti esensi kehidupan yang hakiki adalah semata-mata anugerah Allah SWT, oleh karena itu amanah harus dapat terpelihara dan ditanamkan dengan kejujuran terhadap diri sendiri atau dengan sesame serta kepada Nya;

c.      ADIL DAN MAKMUR berarti kebutuhan universal dan menyiratkan keinginan keadilan yang berkemakmuran dan kemakmuran yang berkeadilan lahir batin bagi seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana diamantakan UUD 1945.